Pelaksanaan Tes dan Daftar Nominatif Tenaga Honorer K II Peserta Tes CPNS 2013 Kementerian Agama

On Jumat, November 01, 2013


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/10/M.PAN-RB/082013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II dan Pelamar umum.

Senada dengan hal tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan keputusan sekretaris jenderal kementerian Agama RI Nomor 10 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer di Lingkungan Kementerian Agama dan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor : B.II/2-a/Kp.00.3/18780/2013 tentang persiapan pelaksanaan tes CPNS tenaga honorer kategori II dan Pelamar umum tahun 2013.

Pelaksanaan dan Materi Tes
Sesuai dengan petunjuk dan isi peraturan diatas, maka Tes CPNS 2013 Tenaga Honorer K II Kementerian Agama akan dilaksanakan pada hari minggu, tanggal 3 November 2013. 
  • Soal Tes CPNS tenaga honorer K2 Kemenag terdiri dari dua jenis yaitu terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
  • Soal TKD dan TKB berasal dari konsorsium Perguruan Tinggi yang ditunjuk langsung oleh Kemenpan dan RB

Peserta Tes
Sebagaimana diketahui bahwa dari 29.000 lebih Tenaga Honorer K I Kemenag setelah diverifikasi dan divalidasi oleh BKN dan dari hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh Inspektorat Kemenpan dan RB yang dinyatakan lulus atau memenuhi kriteria Kategori I Kemenag berjumlah 29 orang dan selebihnya akan mengikuti tes bersama Tenaga Honorer K II Kemenag lainnya pada tanggal 3 November 2013

Untuk mengetahui Daftar Nominatif Tenaga Honorer K II Peserta Tes CPNS 2013 Kementerian Agama silahkan unduh tautan dibawah ini :
Daftar Nominatif Tenaga Honorer K II Kemenag ( Tambahan ) merupakan Tenaga Honorer K II sebagai Peserta tes CPNS 2013 yang berasal dari luncuran Tenaga Honorer K I yang telah mendapat Persetujuan Menteri PAN dan RB.


Inilah Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer K1 Kemenag

On Rabu, Oktober 30, 2013


Pada tanggal 10 September 2013 Menteri PAN dan RB telah mengeluarkan surat Nomor B-2838/M.PAN-RB/09/2013 tentang Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) Tenaga Honorer K I pada 4 Kementerian, termasuk Kementerian Agama.

Selengkapnya mengenai Hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) TH K I Kemenag, Silahkan Sahabat Abdima Download pada tautan dibawah ini :

Atau juga dapat sekedar sahabat baca surat tersebut dibawah ini:



Demikian info mengenai Hasil Audit Tujuan tertentu (ATT) Tenaga Honorer K1 Kemenag, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

BKN Gugurkan Seluruh Tenaga Honorer K1 Kemenag

On Sabtu, Oktober 05, 2013

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggugurkan seluruh tenaga honorer Kategori Satu (K1) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk honorer K1 yang ada di tingkat wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.

Penguguran seluruh tenaga honorer Kemenag yang rencananya akan diangkat langsung menjadi CPNS tanpa tes, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1 hasil audit tujuan tertentu.

Dari audit tersebut, Kemenag yang memiliki sebanyak 9.477 honorer K1, tak ada satupun honorernya yang mememuhi kriteria, sehingga BKN tidak memproses pengangkatan mereka menjadi CPNS tahun 2013.

“Ini hasil audit tujuan tertentu dari BPKP, di mana dari seluruh honorer tidak ditemukan dokumen bahwa mereka memenuhi syarat sebagai K1,” ujar Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/9).

Namun lanjut dia, berdasarkan hasil audit tujuan tertentu itu sebanyak 2.817 tenaga honorer K1 Kemenag yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS berdasarkan audit namun mereka diberikan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS yang disebut memenuhi kriteria otorirasi. Artinya, sepanjang yang bersangkutan (honorer K1) bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan, maka berkas yang bersangkutan bisa dianggap memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi CPNS.

“Yang masuk otorisasi itu, harus mempu menunjukan bukti bahwa mereka memenuhi kriteria, sepanjang mereka tak mampu menunjukannya, kita tidak kan mengangkatnya menjadi CPNS,” terang Tumpak yang juga menyebutkan, sebanyak 6.428 honorer K1 lainnya yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi kriteria, maka diusulkan masuk ke K2.

Selain Instansi Kemeng, hal yang sama juga terjadi di sejumlah intansi yang telah diaudit tujuan tertentu oleh BPKP atas laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1, diantaranya Kementerian PU dengan jumlah honorer K1 sebanyak 3.132, Keminfo (705), Kemendikbud (2.291), Provinsi Jawa Barat (552), Banten (785), Sulteng (738) dan Kabupaten Bangkalan (1.337) serta Kabupaten Musi Banyu Asin (549).

“Seluruh intansi ini, honorer K1-nya berdasarkan audit tujuan tertentu dari BPKP, juga tidak dapat diangkat menjadi CPNS, dengan alasan yang sama,” jelas Tumpak.

Sementara untuk instansi Lebak dengan jumlah honorer K1 sebanyak 636, setelah diaudit dengan tujuan tertentu hanya 121 yang memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi CPNS 2013 ini. Begitu pula pemerintah Kabupaten Ogan Komerin Ulu Timur dari total 615 K1-nya, hanya 42 yang diangap memenuhi syarat, serta Kabupaten Serang dari 658 K1-nya hanya tujuh yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.

“Jadi total yang honorer K1 yang diaudit dengan tujuan tertentu dari 12 instansi pusat dan daerah sebanyak 21,475 orang, yang dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak hanya 170 saja, sisanya tidak memenuhi kriteria sehingga tidak dapat diangkat menjadi CPNS,” tegasnya.
Sumber : Metro Siantar

Demikian info mengenai BKN Gugurkan Seluruh Tenaga Honorer K1 Kemenag, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

SBY Minta Pengangkatan Guru Honorer dan Guru Bantu Dipercepat

On Jumat, Juli 12, 2013

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mencari solusi atas persoalan lamanya pengangkatan guru honorer dan guru bantu sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang dikeluhkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Presiden menjelaskan, sejak 2004 Ibu Negara Ani Yudhoyono sudah menerima ribuan pesan pendek dari guru honorer yang meminta diangkat menjadi PNS. Ada yang marah, setengah marah, bahkan ada yang marah sekali karena lama tidak diangkat menjadi PNS.

Diakui Presiden SBY, pengangkatan guru honorer dan guru bantu di daerah terkendala dengan sistem desentralisasi dan sentralisasi. Namun SBY berharap, pengangkatan guru honorer di daerah bisa dipercepat.

"Sekarang ada masalah karena di daerah-daerah untuk mengangkat guru honorer atau guru bantu perhitungannya tidak cermat. Mari kita carikan solusinya bagaimana pengangkatannya, saya harapkan tahun depan sudah dimulai," kata Presiden SBY saat meresmikan pembukaan Kongres XXI PGRI di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (3/7).

Presiden yang dianugerahi lencana Maha Dwija Praja Utama oleh PGRI sebagai tokoh yang memperjuangkan martabat guru menyayangkan dalam proses pengangkatan guru honor terjadi banyak masalah. Menurut dia, karena daerah tidak menghitung secara cermat jumlah guru yang mau diangkat maka banyak guru yang dirugikan.

Oleh sebab itu, jelasnya, dia memerintahkan lima kementerian untuk mengurus pengangkatan guru honorer dan bantu ini. Kelimanya ialah Kemendikbud, Kemendagri, Kemenpan dan RB, Kemenag dan Sesneg.

"Saya minta menteri-menteri mengundang gubernur seIndonesia untuk cari solusi dan memecahkan masalah guru bantu dan honorer yang belum diangkat," jelasnya.

Dia meminta, secepatnya ada rapat koordinasi yang baik antara lima kementerian yang ditunjuk dengan pemerintah provinsi. Presiden berharap, tahun depan ketika mengakhiri tugasnya sebagai kepala negara maka nasib guru sudah menjadi lebih baik.

Kepada para guru, Presiden SBY berpesan untuk selalu meningkatkan kemampuan dan kinerja. SBY juga meminta agar organisasi PGRI terus berperan aktif untuk memajukan pendidikan di Tanah Air.

"Saya minta para guru juga melakukan pembenahan. Tentunya itu sejalan dengan usaha pemerintah untuk meningkatkan gaji dan pendapatan para guru," ucap Presiden SBY.

Presiden juga memberikan perhatian khusus tentang guru yang menjadi korban pemilihan kepala daerah. Dia sudah mendengar bahwa guru dimutasi apabila calon kepala daerah itu kalah dalam pemilihan.

"Kalau memang yang menjadi korban, segera laporkan ke mendikbud atau mendagri dengan tembusan ke saya. Setelah melapor adakan konferensi pers bahwa ada perlakuan yang tidak benar," terangnya.

Dia memberikan peringatan ke semua guru, pejabat sekolah dan kepala dinas untuk menjauhkan diri dari politik praktis. Presiden menginginkan, agar seluruh masyarakat menegakkan kehidupan politik yang bermartabat sehingga tidak ada salah satu pihak yang menjadi korban.

Menanggapi intruksi Presiden tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M.Nuh, mengatakan, akan segera menjalankan instruksi Presiden. Nuh bersama Mendagri dan MenPAN akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti persoalan guru honorer dan guru bantu.

"Dalam waktu 2-3 bulan kita bisa duduk bersama untuk mengatasi persoalan yang kita hadapi," ujar Nuh.

Demikian info mengenai Pengangkatan Guru Honorer dan Guru Bantu Dipercepat, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jadwal Proses Pengangkatan Honorer K2

On Sabtu, April 13, 2013


Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes pada Juli, formasi penempatan Agustus, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014. Berikut rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS.

Februari 2013 :
Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN.
Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN.
Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional.

Maret 2013 :
Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji publik.
Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB.
Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN.

April 2013 :
Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah.
Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN.
Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi.
Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian.

Juni 2013 :
Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB.

Juli 2013 :
Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas.
Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes.
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas.

Agustus 2013 :
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN.

Desember 2013 :
Proses penetapan NIP Tenaga Honorer kategori II.

Januari 2014 :
Penetapan SK CPNS oleh instansi.

Demikian info mengenai Jadwal Proses Pengangkatan Honorer K2, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jual Beli Kursi Honorer diduga terjadi di 12 Instansi

On Senin, April 08, 2013

Kursi Honorer
Transaksi jual beli kursi tidak hanya untuk formasi PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menemukan juga transaksi kotor itu pada penetapan honorer kategori 1 (K1). Untuk membendung praktik tersebut, Audit Tujuan Tertentu (ATT) akan digulirkan. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, ATT tersebut dijalankan bersama tim dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). 
"Dokumen K1 yang akan diaudit berkoper-koper diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada kami," katanya di Jakarta, Selasa 2 April.

Azwar memahami resiko pelaksanaan ATT yang berlarut-larut itu. Yakni pengangkatan sebagian honorer K1 menjadi molor. Namun Azwar juga tidak mau ambil resiko asal meloloskan, tetapi ternyata honorer siluman.

Dari informasi yang ia kumpulkan, bandrol jual beli kursi honorer K1 mencapai Rp 20 juta lebih per orang. Dengan nilai yang rendah itu, akhirnya jumlah honorer K1 membludak sampai 70 ribuan orang. 
"Aslinya K1 itu kan honorer yang tercecer dan diangkat (CPNS) menyusul. Tapi ini kok tercecernya banyak sekali. Tidak wajar," urainya.

Proses ATT sudah berlangsung sejak 1 Maret hingga Mei mendatang. Untuk sementara ada 500-an nama honorer K1 dari 12 instansi yang diaudit, karena diduga kuat siluman dan masuk daftar K1 lewat transaksi uang.

Ke 12 instansi itu adalah :
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  • Kementerian Agama (Kemenag).
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
  • Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
  • Pemprov Banten.
  • Pemprov Sulawesi Tengah.
  • Pemprov Jawa Barat.
  • Pemkab Serang.
  • Pemkab Musi Banyuasin.
  • Pemkab Bangkalan.
  • Pemkab Okan Kemelir Ulu Timur.
  • Pemkab Lebak.
Dengan adanya ATT tadi, otomatis pengangkatan honorer di 12 institusi itu ditunda. Jika lolos audit ini, honorer K1 langsung ditetapkan formasi pekerjaannya. Sehingga bisa langsung diproses NIP-nya.

Demikian info mengenai Jual Beli Kursi Honorer diduga terjadi di 12 Instansi, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II Kementerian Agama

On Jumat, Maret 29, 2013

Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) Sudah dimulai dilaksanakan baik di instansi pemerintah pusat maupun di berbagai daerah. Sesuai Surat MENPAN dan RB bahwa Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan atau 21 hari, yakni sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. 

Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) MENPAN dan RB, Budi Hartono, menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII di 29 instansi pusat. Terkait hal ini, berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini, antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta. 

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010, bahwa Tenaga Honorer kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria : 
a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang; 
b. Bekerja di instansi pemerintah; 
c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 
    dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; 
d. Berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan 
    tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 1 Januari 2006; 

Perbedaan antara Tenaga Honorer K I dan Tenaga honorer K II, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji Tenaga Honorer K I berasal dari APBN/APBD, sementara gaji Tenaga Honorer K II berasal dari non-APBN/APBD. tenaga honorer kategori satu (KI) yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua (KII Luncuran). 

Kementerian Agama melalui situs resminya telah mengumumkan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dilingkungan Kementerian Agama. hal tersebut untuk menindak lanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 maret 2013 perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II. 

Untuk lebih jelasnya mengenai pengumuman/Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II (K-2) dilingkungan Kementerian Agama, Silahkan unduh tautan dibawah ini :
Demikian info tentang Uji Publik Tenaga Honorer Kategori II Kementerian Agama, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Daftar Nama Honorer K1 Kementerian Agama

On Kamis, Januari 31, 2013

Daftar Nama Honorer K1 Kementerian Agama
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diistilahkan sebagai kategori 1 (K1) akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berkenaan dengan hal tersebut, saat ini Kantor Regional I BKN Yogyakarta sedang melakukan proses penetapan NIP bagi para tenaga honorer K1 di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Beberapa syarat dimaksud diantaranya adalah usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus, penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD, serta syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Meskipun telah lolos dan melewati proses verifikasi dan validasi, hal tersebut tidak secara otomatis menjadi jaminan dalam pemberian NIP. Semua berkas usulan yang masuk akan dilakukan verifikasi kembali sesuai dengan ketentuan umum PP No. 11 tahun 2002 tentang pengadaan PNS. Beberapa substansi yang akan verifikasi diantaranya; kesesuaian nama, tempat tanggal lahir, TMT dalam penerbitan Surat Keputusan pengangkatan menjadi tenaga honorer, serta kesesuaian pejabat yang menandatangani SK tersebut. Selain itu, beberapa kelengkapan juga harus terpenuhi seperti SKCK, surat keterangan bebas narkoba, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan sehat dari dokter.

Sebagai catatan, dalam proses penetapan NIP tenaga honorer K1 kali ini terdapat beberapa berkas usulan yang terkategori tidak memenuhi kriteria (MK), salah satunya dikarenakan terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam SK Pengangkatan menjadi tenaga honorer. Bagi tenaga honorer K1 yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan khusus maupun umum dalam pengadaan PNS, akan diberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan dapat diangkat menjadi CPNS TMT 1 Desember 2012.

Untuk para sahabat abdima bagi yang membutuhkan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 1 Kementerian Agama , Berikut ini Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 1 (K1) yang lolos seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkesempatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Daftar Nama Tenaga Honorer K1 yang lolos seleksi ini berasal langsung dari situs BKN. Silahkan unduh link dibawah ini:


Demikian info mengenai Daftar Nama Honorer K1 Kementerian Agama semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Uji Publik Bagi Honorer K2

On Rabu, Januari 30, 2013

Uji Publik Bagi Honorer K2
Sekitar  630  ribu  honorer  kategori  dua  (K2)  akan  menjalani  uji publik  pada  Februari mendatang. Uji publik ini akan dilakukan di daerah masing-masing selama 21 hari.

Seperti kami kutip dari beberapa media, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto, menjelaskan "Seperti kategori satu (K1), data honorer K2 ini tetap akan diuji publik selama 21 hari dengan menggunakan media cetak atau online masing-masing daerah," Kamis (24/1).

Dijelaskannya, saat ini  seluruh data honorer K2 sudah berada  di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya data ini akan diserahkan Kanreg ke masing-masing instansi. Dijadwalkan dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran untuk mempublikasikan data itu. "Intinya  daerah  sudah  siap  mengumumkan  data  honorer  K2.  Setelah  ada  pembahasan pemerintah dengan DPR RI, jadwalnya kita tetapkan Februari," ujarnya.

Dengan masa uji publik hingga 21 hari, Tasdik berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Pengaduan masyarakat ini nantinya akan diselesaikan pemerintah melalui mekanisme verifikasi dan validasi.
"Pengalaman seperti pada kategori satu, data K2 ini pasti akan banyak diprotes masyarakat. Untuk itu pemerintah sudah siap dengan berbagai kemungkinan tersebut," tuturnya.

Meski begitu, dia berharap DPR RI memberikan support kepada pemerintah dalam penguatan anggaran. Ini agar jadwal yang sudah disusun pemerintah tidak akan bergeser.

Untuk diketahui, jumlah awal honorer K2 yang masuk ke BKN adalah 652.458 orang yang berasal dari 28 instansi pusat dan 487 instansi daerah. Namun setelah perekaman, jumlah itu berkurang menjadi sekitar 570 ribu. Jumlah ini kemudian bertambah menjadi 630 ribuan karena adanya luncuran dari honorer K1 yang tidak memenuhi criteria (TMK).

Hingga saat ini BKN belum mempublikasikan tenaga honorer yang masuk ke dalam database katagori II. Petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis (Juklak/juknis) tentang penyikapan atas tenaga honorer kategri II hingga hari ini belum terbit. Terkait tersebut, Humas BKN menghimbau jika di lapangan ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan BKN dan membawa data mengenai database kategori II, dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut di luar tanggung jawab BKN.

Untuk perkembangan penanganan data calon tenaga honorer yang akan dimasukkan ke dalam database kategori II dapat ditanyakan kepada Unit Kepegawaian instansi pusat atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau kepada Humas BKN, dengan nomor telepon 021 80882815. (Abdi)

Demikian info mengenai Uji Publik Bagi Honorer K2, bagi para pengunjung dan sahabat Abdima silahkan tulis komentar dengan mudah menggunakan facebook.

Penerimaan CPNS Tahun 2013

On Minggu, Januari 27, 2013

Penerimaan CPNS Tahun 2013
Moratorium atau penghentian sementara rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dimulai september 2011 atau selama 16 bulan telah berakhir. Terhitung 31 Desember 2012, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penundaan sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi selesai.

Wakil Presiden menjelaskan, setelah moratorium CPNS, pemerintah akan melanjutkan kebijakan antara lain zero growth policy, dimana perekrutan pegawai disesuaikan dengan kebutuhan, dan perekrutan dilakukan dalam sistem rekrutmen terbuka.

Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi praktik-praktik kecurangan dalam rekrutmen CPNS, pemerintah berencana merubah skema penerimaan CPNS. Jika sebelumnya penerima CPNS hanya dibuka satu tahun sekali, kini lowongan itu akan dibuka setiap hari tergantung kebutuhan dengan menggunakan sistem  Computer Assisted Test (CAT) yaitu suatu  metode seleksi  dengan alat  bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS.

Pemerintah sudah berancang-ancang membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013. Rencananya  tes dijalankan akhir Juni  nanti. Honorer kategori dua (K2) mendapat prioritas pengangkatan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengamanahkan honorer K2 diangkat secara bertahap mulai tahun ini hingga 2014. Untuk tahapan jadwal CPNS Honorer K2 silahkan unduh tautan di bawah ini.

>>>> Jadwal Seleksi Honorer K2 Tahun 2013 <<<<

Adapun Posisi pelamar umum hanya untuk kursi yang tidak memiliki kandidat di kelompok honorer K2.Jumlah honorer K2 hampir 600 ribu jiwa, Saat ini honorer K2 menumpuk di kursi guru, perawat, dan tenaga teknis lainnya.

Untuk kuota Penerimaan CPNS Tahun ini ditentukan kebutuhan masing-masing instansi pusat atau daerah, Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumya yaitu kuota nasional ditetapkan dulu. Baru disebar merata di setiap instansi.

Saat ini instansi pusat atau daerah sudah bisa memasukkan permintaan kuota atau formasi CPNS baru. Di Kemen PAN-RB, permintaan itu akan dicek dengan sejumlah instrumen lainnya. Di antaranya, analisis kebutuhan PNS untuk lima tahun mendatang.

Demikian Info mengenai Penerimaan CPNS Tahun 2013 semoga ada manfaatnya. (Abdi).