APBD Boleh untuk Bantu Madrasah

Pada Kamis, Januari 10, 2013


Beberapa hari yang lalu banyak pemberitaan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk membantu Madrasah, sehingga sempat membuat resah bagi sabagian masyarakat khususnya warga madrasah, hal tersebut dikaitkan dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 dan adanya Surat Edaran dari Permendagri.
Lalu, apakah benar berita tersebut? 
Adakah Surat Edaran (SE) tentang larangan alokasi dana APBD untuk membantu madrasah?

Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya mengklarifikasi isu miring tentang dilarangnya APBD mengalir ke madrasah, seperti kami kutip dari Radar Bogor, Dia memastikan semua kabar pelarangan itu tidak benar. Dia menegaskan kalau dalam SE Mendagri 903/5361/ SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah tidak ada satu kata pun  terkait pelarangan. Tidak hanya  madrasah, bantuan pemda boleh  untuk lembaga pendidikan lainnya,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi. Dia lantas mengatakan ada oknum yang encoba memperkeruh suasana. Padahal, yang bersangkutan tidak membaca dan memahami surat edaran itu secara detail.

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, pemda boleh membantu madrasah tetapi tidak wajib dan tidak mengikat untuk dilakukan setiap tahunnya. Artinya, pemda boleh mengucurkan bantuan asal dana yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan. Dia ingin agar dana untuk madrasah yang triliunan bisa sampai dengan benar.

Gamawan yakin kalau surat itu benar. Malah, tembusan surat yang ditujukan pada Menteri Agama Suryadharma Ali hingga kini baik baik saja. Alias tidak ada reaksi seperti pihak-pihak yang disebutnya tak membaca surat edaran itu dengan lengkap. Padahal, Menag adalah pihak yang bertanggung jawab membawahi lembaga pendidikan agama..

Apa yang disampaikan oleh Mendagri senada dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama, kami kutip dari Website Kemenag, Ace Saefuddin mengatakan,sampai saat ini tak ada bentuk larangan Pemerintah Daerah membantu dana untuk madrasah di seluruh Indonesia, termasuk Menteri Dalam Negeri melalui surat edarannya. “Setelah diteliti, tidak ada aturannya. Bahkan surat edaran dari Mendagri pun tidak ditemukan,” kata Ace Saefuddin di Serang, Banteng, Senin (7/1)

Tidak ada larangan Pemda membantu madrasah, kata Ace lagi. Namun ia mengakui setelah terdengar adanya larangan Pemda membantu madrasah, para kiai memberikan reaksi keras. Bahkan di Jawa Timur, ada seorang kiayi meminta Mendagri agar meminta maaf kepada masyarakat. Padahal, lanjut dia, sejatinya tak ada larangan dari Mendagri tentang itu.

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dan ditanda tangani Mendagri Gumawan Fauzi tanggal 21 Mei 2012 tak menyebut tentang larangan itu. Yang ada adalah pengaturan tentang bantuan dari APBD agar tidak tumpang tindih. Jadi, dengan demikian tak ada larangan bantuan bagi Pemda untuk membantu setiap madrasah di daerahnya masing-masing

Ia menambahkan, bahkan Pemda Jatim, Jabar, dan Banten sudah bersepakat akan mengeluarkan regulasi untuk memberikan bantuan kepada madrasah.
Madarasah adalah salah satu institusi pendidikan yang didirikan masyarakat, atau swasta. Kebanyakan ditangani para kiayi. Sekalipun ada yang negeri, namun
jumlahnya sangat sedikit.

Berbicara tentang APBD untuk Madrasah, Menteri Agama Suryadharma Ali mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk bekerjasama meningkatkan program pendidikan keagamaan, termasuk memberikan dana dari APBD. Dengan demikian tidak ada diskriminasi bagi lembaga pendidikan agama seperti madrasah. Hal itu disampaikan Menteri Agama RI Suryadharma Ali saat hadir di Padang dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke 67 yang dilaksanakan Minggu (6/1)

Jadi kesimpulanya Tidak ada larangan bagi Dana APBD untuk membantu Madrasah, karena memnag dasarnya tidak ada. APBD tetap bisa digunakan untuk membantu madrasah maupun lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

Apalagi kalau kita Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Demikian Artikel mengenai APBD Boleh untuk Bantu Madrasah, semoga ada manfaatnya.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »