Direktorat Pendidikan Madrasah akan selenggarakan Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah

On Selasa, November 08, 2016

Sahabat Abdima,
Sifat pembelajar hendaknya dimiliki oleh setiap insan karena pada dasarnya kehidupan ini merupakan sebuah proses yang didalamnya penuh dengan ilmu dan pengalaman sehingga sesuai dengan apa yang disebut Long Life Educatian. Agama Islam mewajibkan pemeluknya untuk terus menerus belajar dan mengembangkan kemampuan nalarnya secara kontinyu bukan saja terhadap obyek-­obyek di luar dirinya, tetapi juga terhadap kehidupannya sendiri baik sebagai perorangan maupun komunitas. Adapun dalam dunia pendidikan, sifat pembelajar harus senantiasa dimiliki oleh tidak hanya siswa, melainkan juga guru sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.

Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah

Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam yang menaungi satuan­satuan kerja pendidikan Islam yang menyebar merata di seluruh Indonesia, memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat Undang­undang Dasar Republik Indonesia.

Oleh karenanya dalam rangka meningkatkan mutu pendidik pada Madrasah seraya bergandeng tangan dengan Kemendikbud, Kemenag akan Kemenag akan selenggarakan Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah dimana program ini akan lebih menyentuh guru sebagai ujung tombak pendidikan dengan tiga metode yang akan diterapkan yang sifatnya berkesinambungan.

Setelah sukses menyelenggarakan Ujian Kompetensi Guru (UKG) di tahun 2015 meskipun baru bersifat piloting, selanjutya Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah mencanangkan program yang koheren dengan Kemendikbud sebagai upaya membangun mutu kompetensi guru baik dari sisi profesionalisme (materi subyek ajar) maupun pedagogik (kemampuan mengajar).

Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama, Bapak Mahsusi dalam acara Koordinasi Penyiapan Program Guru PembelajarTahun 2016 yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa Kemenag selama ini bersama­sama beriringan dengan Kemendikbud melakukan UKG untuk meningkatkan kompetensi, program guru pembelajar diharapkan bisa menunjang Ujian Kompetensi Guru (UKG).

Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah direncanakan akan dilaksanakan mulai tahun 2017, program ini akan terselenggara bagi guru­guru madrasah di seluruh Indonesia dengan tiga metode yakni;
  1. Metode tatap muka (diklat);
  2. Metode daring/moda jejaring (tanpa tatap muka namun tetap diberikan tugas); dan
  3. Kombinasi tatap muka dan daring.
Ketiga metode tersebut juga akan dinilai dan dipantau oleh Kementerian Agama mana yang memberikan dampak yang paling signifikan bagi peningkatan mutu guru­-guru madrasah dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Demikian informasi mengenai Direktorat Pndidikan Madrasah akan selenggarakan Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah, semoga dapat sedikit memberi gambaran tentang kapan adanya Program Guru Pembelajar bagi Guru Madrasah dimana program tersebut saat ini telah dilaksanakan pada sekolah, kia tunggu saja, tak lupa semoga artikel ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Di Verifikasi Untuk Di Cairkan

On Minggu, Januari 24, 2016

Sahabat Abdima,
Berdasarkan jadwal yang telah disebutkan pada surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag RI Nomor : DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016 terkait Audit program Inpassing Guru Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2016 bahwa saat ini masih berlangsung proses audit dan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian RI di masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS

Program Inpassing GBPNS pada Kemenag berdasar pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, barulah kemudian seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas mengajukannya kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan SK Inpassing, proses ini dimulai tahun 2011 silam.

Syarat administrasi bagi guru Madrasah Bukan PNS untuk dapat mengikuti program inpassing antara lain :
  1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
  2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
  3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
  4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Inpassing sebagai proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional GBPNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS bertujuan untuk menertibkan administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak GBPNS tak terkecuali bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Guru Madrasah Bukan PNS yang telah lulus sertifikasi, dan telah mendapatkan SK Inpassing maka kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

Tunjangan Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS di rencanakan akan mulai dicairkan pada tahun anggaran 2016 oleh karena itu agar dalam proses pencairannya dapat tepat guna, tepat jumlah dan tepat sasaran maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggandeng Inspektorat Jenderal Kementerian RI untuk melakukan verifikasi data inpasing Guru Non-PNS (GBPNS) bagi Guru Madrasah.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Demikian info mengenai Inpassing Guru Madrasah Bukan PNS Di Verifikasi untuk di cairkan, semoga prose audit dan atau verifikasi berjalan lancar sehingga pada tahun anggaran 2016 ini tunjangan Inpassing bagi Guru Madrasah Bukan PNS dapat tercairkan._Abdi Madrasah

Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Selasa, Maret 31, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS adalah dengan adanya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang Alhamdulillah setiap tahunnya program ini selalu berjalan dan mungkin rekan-rekan Guru RA dan Madrasah lebih familier menyebutnya dengan Tunjangan Fungsional (TF).

Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada tahun 2015, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS).

Adapun Guru RA dan Madrasah yang berhak menerima STF-GBPNS Tahun 2015 ini adalah Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut :

Umum
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah;
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
Untuk lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA DAN MADRASAH TAHUN 2015
Adapun Besar Nominal STF-GBPNS tahun 2015 adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Jumlah tersebut diatas diberikan kepada Guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Perhitungan Jam Mengajar Bakal Berubah, Beban Tatap Muka Makin Ringan

On Selasa, November 26, 2013

Perhitungan jam mengajar saat ini memicu polemik. Banyak guru bersertifikat gagal mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Pemicunya mereka gagal mengejar beban mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Sistem perhitungan beban mengajar itu segera diubah.

Rencana pengubahan sistem penghitungan beban jam mengajar ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang Guru. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan (Kapus Bangprodik) Kemendikbud Unifah Rosyidi menuturkan, revisi PP tersebut sampai sekarang belum rampung.

"Di antara yang dibahas dan membuat pembahasan PP ini lama adalah tentang pengaturan baru beban jam mengajar," kata Unifah. Dia menuturkan Mendikbud Mohammad Nuh sudah mengeluarkan sikap bahwa pembahasan PP itu harus sudah tuntas di internal Kemendikbud akhir tahun ini.

Unifah menjelaskan sejalan dengan implementasi kurikulum baru, maka skema penghitungan beban jam mengajar guru diubah. Saat ini beban mengajar guru murni hanya dihitung dari tatap muka di kelas. Untuk mengajar target minimal memperoleh TPP, guru harus mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan.

Meskipun belum ditetapkan, Unifah mengatakan sudah ada bayangan tentang skema penghitungan beban jam mengajar yang baru. "Dasarnya adalah prinsip kurikulum 2013," katanya. Dimana tugas guru tidak hanya mengajar di ruang kelas saja.

Tetapi dalam kurikulum baru itu, guru juga dituntut untuk bisa mendampingi siswa di luar kelas. Seperti pengamatan, penelitian, dan sebagainya. Bahkan aktivitas diluar pengajara, seperti merancang tugas, mengoreksi, dan mengisi rapor juga bisa dihitung menjadi beban mengajar.

Unifah menuturkan secara detail skema baru penghitungan jam mengajar masih digodok sampai saat ini. Dia berharap para guru menunggu dengan sabar hingga kebijakan baru ini benar-benar rampung. "Intinya penerapan kurikulum baru memiliki konsekuensi terhadap perhitungan beban kerja guru," tandasnya.

Jika skema baru ini dimulai tahun depan, berarti belum semua guru akan menjalaninya. Sebab sampai tahun depan, belum seluruh sekolah di Indonesia menjalankan kurikulum baru. Sesuai dengan tujuan awal, pengubahan skema penghitungan jam mengajar ini mengacu implementasi kurikulum 2013.

Meskipun begitu Kemendikbud memandang bahwa skema baru penghitungan beban mengajar ini akan disambut baik oleh guru. Khususnya bagi guru yang saat ini kekurangan jam mengajar dan tidak bisa mendapatkan kucuran TPP. Dengan penghitungan aktivitas di luar mengajar di dalam kelas, para guru tadi tidak perlu mengajar di banyak sekolah untuk mengejar beban mengajar minimal.
Sumber: JPNN.com


Jam Mengajar Guru Dunia Maya Akan Dihitung Reguler/Tatap muka

On Senin, November 18, 2013

Guru Dunia Maya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan terobosan baru. Para guru yang aktif mengajar secara online atau melalui dunia maya, akan dihitung seperti dosen reguler atau tatap muka. Penetapan standarisasi pembelajaran dunia maya akan ditetapkan.

Masuknya penilaian pembelajaran via dunia maya ini merupakan gagasan dari Pusat Teknologi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud. Kepala Pustekkom Ari Santoso mengatakan, perhitungan aktivitas pembelajaran virtual itu berlaku untuk guru di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi (dosen). "Perkembangannya sekarang, sedang dimatangkan landasan hukumnya," kata dia.

Landasan hukum yang sedang disusun bisa berupa peraturan menteri atau lainnya. Ari mengatakan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keseriusan pembelajaran melalui dunia maya.

Dia mengatakan bahwa aktivitas pembelajaran virtual sudah sangat tinggi. Sekolah-sekolah yang sudah tersambung dengan koneksi jaringan pendidikan nasional (jardiknas) juga terus tumbuh hingga di pelosok Indonesia. Bahkan jaringan pembelajaran online ini juga menyasar sekolah-sekolah anak Indonesia yang di luar negeri.

Pada prakteknya saat ini, guru yang melakukan pembelajaran via online biasanya guru-guru reguler atau guru kelas tatap muka. Dalam pengembangannya nanti, bisa jadi aka nada guru khusus yang mengajar via online.

Sistem mengajar online yang akan dihitung seperti tatap muka, juga belum ditetapkan. Apakah sekedar chatting dengan murid melalui situs jejarang sosial sudah dihitung sebagai beban mengajar atau belum, juga akan segera ditetapkan.

Ari mengatakan sistem perhitungan mengajar online yang dihitung seperti mengajar tatap muka bakal disambut guru dengan antusias. Sebab saat ini banyak guru yang kekurangan jam mengajar. Ketentuan beban jam mengajar adalah sebesar 24 jam tatap muka per pekan.

Bagi guru yang sudah bersertifikat, kekurangan jam mengajar tentu sangat merugikan. Pasanya tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi mereka baru bisa cari, jika memnuhi beban mengajar tersebut. "Regulasi penghitungan jam belajar online ini tentu akan segera kita matangkan," paparnya.

Kemendikbud tidak ingin kualitas pembelajaran online justru menurun dengan penghitungan itu. Sampai saat ini Kemendikbud belum mengeluarkan data jumlah guru yang aktif mengajar secara online.
Sumber : jpnn.com


Guru Tidak Boleh Berhenti Menuntut Ilmu

On Kamis, Juli 11, 2013

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengajak guru-guru di Indonesia untuk tidak pernah berhenti menuntut ilmu, karena dinamika jaman yang terus berkembang sehingga para guru tidak boleh berhenti belajar. "Harus belajar belajar dan belajar, tidak boleh berhenti menuntut ilmu!" pesan Mendikbud di hadapan 400 guru sekolah dasar (SD) yang mengikuti Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 di LPMP DKI Jakarta, kemarin Rabu (10/7/2013).

Mendikbud menjelaskan bahwa tantangan di masa depan tidak mungkin lebih ringan dari hari ini, oleh karena itu Bangsa Indonesia membutuhkan guru-guru yang hebat untuk mendidik generasi masa depan yang berilmu, terampil, dan berakhlak mulia. "Tantangan ke depan pasti lebih berat, karena jumlah penduduk juga lebih banyak," kata Menteri Nuh.

Pelatihan yang dilaksanakan terkait implementasi Kurikulum 2013 ini diharapkan menjadi salah satu proses belajar dari para guru. Selain itu Mantan Menteri Kominfo tersebut juga mengajak para guru memiliki ihtiar atau usaha yang luar biasa untuk mewujudkan suatu cita-cita.

Di hadapan guru-guru peserta pelatihan Mendikbud menantang mereka untuk menjadi peletak batu bata pengembangan generasi penerus yang berilmu, terampil, dan berakhlak mulia. "Bapak-ibu harus bangga karena menjadi peletak batu bata pembangunan generasi emas Indonesia melalui implementasi Kurikulum 2013," kata Menteri Nuh yang disambut tepuk tangan meriah dari peserta pelatihan.

Menanggapi pernyataan beberapa kalangan yang memberi stigma negatif pada guru-guru Indonesia, mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya tersebut tidak sependapat. "Ada beberapa kalangan yang memberi stigma atau cap negatif guru Indonesia, saya tidak sependapat," ujarnya. Menurutnya, guru Indonesia memiliki potensi yang besar dan dengan pelatihan yang tepat potensi tersebut dapat membuahkan hasil positif.
Sumber : Kemdiknas.go.id

Demikian info mengenai Guru Tidak Boleh Berhenti Menuntut Ilmu, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Guru Swasta Tidak Boleh Mati Gaya

On Selasa, Maret 26, 2013


Guru madrasah harus maju sehingga madrasah tidak lagi menjadi sekolah nomor dua di mata masyarakat. Guru swasta yang mengajar di madrasah pelosok dengan minim fasilitas juga tidak boleh mati gaya. Hal ini disampaikan oleh Sri Endang Purwani, Guru MA Tarbiyatul Banin Banat Tuban yang baru saja memperoleh Science Education Award bidang Biologi dari Indonesia Toray Science Foundation (ITSF) ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (26/03).

Menurutnya, keterbatasan fasilitas bukanlah penghalang untuk berprestasi dan memberikan yang terbaik buat siswa madrasah. “Banyak sekali hal yang bisa kita lakukan untuk siswa dan lingkungan disekitar kita,” tegas Sri Endang.

Penghargaan yang diperoleh Sri Endang adalah buah dari hasil kerja kerasnya. Dihubungi secara terpisah, Kepala MA Tarbiyatul Banin Banat, Suwarno menjelaskan bahwa inovasi yang dibuah Sri Endang bagus dan sangat membantu siswa di sekolah pelosok dengan  fasilitas yang sangat sedikit dan memiliki intake rendah, sehingga dapat diterapkan di  sekolah-sekolah yang kurang lebih sama dengan kondisi sekolah kami.

“Meskipun metode yang digunakan terlihat sederhana dan konvensional tetapi sangat tepat  untuk mengembangkan karakter teliti dan bekerja keras pada siswa,” tambah Suwarno.
Selain itu, lanjut Suwarno, penggunaan spesimen makhluk hidup juga dapat mengajarkan kepada siswa untuk lebih mengenal dan peduli pada lingkungan sekitarnya.

Atas penghargaan ini, Sri Endang berharap dapat terus memotivasi diri untuk lebih semangat dalam membantu anak-anak dalam mendapatkan pemahamannya di bidang Biologi. Selain itu, Sri Endang juga akan terus mengikuti beberapa even lomba karya ilmiah tingkat nasional.

Selain sebagai sarana mengasah diri, menurut Sri Endang, even lomba juga bisa menjadi ajang silaturahmi, tukar informasi, dan aktualisasi diri.

“Setiap karya yang lolos sampai final akan dipublikasikan dan bisa diterapkan oleh sekolah lain yang memiliki kesulitan kurang lebih sama dengan sekolah saya, minim fasilitas, siswa dan orang tua dengan motifasi rendah dan ekonomi di bawah rata-rata,” kata Sri Endang. (Abdi Madrasah)

Sumber : kemenag.go.id

Menjadi Guru Yang Profesional

On Kamis, Januari 10, 2013

Guru Profesional
Mendengar kata Guru yang Profesional mungkin sudah tidak asing di telinga, Ada sebuah pendapat yang menyatakan, bahwa mengajar adalah proses penyampaian atau penerusan pengetahuan, hal tersebut sudah ditinggalkan banyak orang. Kini, mengajar lebih sering dimaknai sebagai perbuatan yang komplek, yaitu penggunaan secara integratif sejumlah keterampilan untuk menyampaikan pesan. Pengintegrasian keterampilan-keterampilan yang dimaksud dilandasi oleh seperangkat teori dan diarahkan oleh suatu wawasan.

Sedangkan aplikasinya secara unik dalam arti sebuah simultan dipengaruhi oleh semua komponen belajar mengajar. Komponen yang dimaksud yaitu: tujuan yang ingin dicapai, pesan yang ingin disampaikan, subjek didik, fasilitas dan lingkungan belajar, serta yang tidak kalah pentingnya keterampilan, kebiasaan serta wawasan guru tentang diri dan misinya sebagai pendidik. Agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik, maka pengajar hurus memberdayakan diri sendiri dan para siswanya. Siswa diharapkan mempunyai kompetensi yang diajarkan. Mereka diposisikan sebagai subjek belajar, sedangkan guru sebagai fasilitator.

Jika mengajar dirumuskan sebagai upaya menyampaiakn (transfer) bahan pelajaran kepada siswa, maka makna mengajar itu sendiri akan terbatas hanya pada penyampaian bahan pelajaran itu saja secara sederhana sekali, guru di satu pihak menyampaikan bahan pelajaran dan siswa di pihak lain akan menerima secara pasif. Biasanya proses penyampaian seperti itu akan berlangsung secara imposisi (penuangan), guru menuangkan sejumlah informasi/pengetahuan kepada siswa, artinya guru mendominasi kelas melalui penyampaian lisan sehingga umumnya muncul gejala verbalistis.

Akan tetapi, jika pengertian mengajar ialah segala upaya yang dilakukan dengan sengaja guna menciptakan proses belajar pada siswa dalam mencapai tujuan yang telah dirumuskan, maka jelas bahwa yang menjadi sasaran akhir dari proses pengajaran itu ialah siswa belajar.

Dalam hal ini upaya apapun dapat dilakukan asal dapat dipertanggungjawabkan mengantarkan siswa menuju pencapaian tujuan pengajaran yang telah ditentukan, artinya siswa cenderung aktif. Pencapaian tujuan dilakukan melalui proses pengajaran guru tampil di depan kelas untuk mengajar secara langsung ataupun menggunakan perangkat proses pengajaran.

Sehingga pada hakekatnya mengajar itu merupakan upaya guru untuk menciptakan kemungkinan terjadinya proses belajar pada siswa. Jadi yang paling penting dalam mengajar itu bukanlah bahan yang disampaikan oleh guru akan tetapi proses siswa dalam mempelajari bahan tersebut. Dan peranan yang menonjol dalam kegiatan pengajaran ada pada siswa, ini tidak berarti bahwa peranan guru disishkan, hanya diubah saja, guru bukan berperan sebagai penyampai informasi akan tetapi hanya bertindak sebagai pengarah dan pemberi fasilitas untuk mewujudkan terciptanya proses belajar (director and facilitator of learning).

Jadi, guru yang professional itu adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik. Yang dalam proses belajar mengajarnya membutuhkan keterampilan-keterampilan khusus demi terciptanya kelancaran proses belajar mengajar yang lebih efektif dan efisien. (Abdi Madrasah)

Pemberlakuan KODE ETIK GURU

On Minggu, Januari 06, 2013

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini. 

Tiga paragraf diatas merupakan bunyi pembukaan Kode Etik Guru (KEGI) yaitu tepatnya paragraf ke 2, 3, dan 4. Kode Etik ini akan mengikat seluruh guru di Indonesia dan mengatur terkait 7 hubungan di antaranya guru dengan guru, guru dengan siswa, guru dengan masyarakat, guru dan orang tua dan guru dengan stake holder.

Kode etik yang mulai berlaku pada 1 Februari 2013 hal ini ada atas dasar amanat Undang-Undang dan dewan kehormatan, terkait pengaturan perilaku atau penyimpangan pendidikan.Pemberlakuan Kode etik guru sudah disepakati oleh pemerintah, Guru yang dalam pelaksanaan tugas dan pengabdiannya menyalahi kode etik, akan diberi sanksi tegas sesuai dengan draf kode etik yang berlaku.

Dari siapa sanksi tersebut?
Jawabnya dari dari Dewan Kehormatan Guru

Sanksi yang akan diberikan setelah kode etik berlaku diatur dewan kehormatan guru, namun sanksi dominan berupa administrasi semisal teguran hingga pemecatan.

Oleh karena hal tersebut Untuk menunjang penerapan kode etik guru ini, saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. bila seorang guru melanggar kode etik, maka laporannya harus ditujukan ke dewan kehormatan tersebut.

Kode Etik Guru terdiri atas 6 Bagian dan 11 Pasal, yaitu :

Bagian Satu, memuat Pengertian, Tujuan, dan Fungsi ( didalamnya berisi 2 Pasal ) 
Bagian Dua, memuat Sumpah/Janji Guru Indonesia ( didalamnya berisi 2 Pasal ) 
Bagian Tiga, memuat Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional ( didalamnya berisi 2 Pasal ) 
Bagian Empat, memuat Pelaksanaan, Pelanggaran, dan sanksi ( didalamnya berisi 3 Pasal ) 
Bagian Lima, memuat Ketentuan Tambahan ( didalamnya berisi 1 Pasal ) 
Bagian Enam, Penutup ( didalamnya berisi 1 Pasal ) 

Bagi semua Guru di Indonesia hendaknya mengetahui Kode Etik Guru ini, alangkah bijaknya kalau mempunyai file Kode Etik Guru ini sehingga dapat memahami makna dan isinya. Demikian Artikel mengenai Pemberlakuan Kode Etik Guru Semoga ada manfaatnya.

Kode Etik Guru silahkan Lihat disini
Kode Etik Guru silahkan Download disini

Demikian info mengenai Pemberlakuan Kode Etik Guru, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jumlah jam mengajar Guru akan berubah

On Senin, Desember 31, 2012

Jumlah jam mengajar
Dalam PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru dijelaskan bahwa Beban kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pemerintah sekarang ini tengah melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang Guru tersebut terutama mengenai jumlah jam mengajar guru yang semulanya 24 jam perminggu seperti yang disebutkan diatas akan diubah sekurang-kurangnya 12 hingga 18 jam perminggu.

Hal itu disampaikan Rektor IKIP PGRI Semarang, Dr Muhdi pada upacara wisuda ke 45 institusi pendidikan tersebut di PRPP Jateng, Kamis (27/12). Dia mengatakan, perubahan PP 74/2008 yang sudah masuk pada perumusan akhir itu akan memberi angin segar bagi para pendidik. Salah satu terpenting yakni penambahan pasal 54a, bahwa beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain yang relevan dengan fungsi pendidik akan dihargai.

Penghargaan ini senilai paling sedikit enam hingga 12 jam tatap muka jika yang bersangkutan berkegiatan seperti menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, guru pembimbing, koordinator pengembangan keprofesian, dan lainnya.

"Artinya guru kedepan dapat mengajar di kelas paling tidak 12 hingga 18 jam perminggu dengan ketentuan mereka menambah kegiatan di luar tatap muka," ungkapnya yang juga Sekretaris Umum PGRI Jateng itu.
*) Sumber : suaramerdeka.com

Perubahan jumlah jam mengajar guru ini menuntut guru untuk aktif dan memiliki kompetensi tambahan.Disamping itu juga sesuai dengan rencana perubahan kurikulum yang menekankan bahwa seorang pendidik harus mampu membentuk siswanya secara utuh baik kognitif dan afektif. Maka itu, selain memiliki kompetensi akademik, ketrampilan dan berkarakter juga perlu ditanamkan saat pembelajaran.