POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013

On Kamis, Januari 31, 2013

POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013

Sahabat abdima, pada posting beberapa hari yang lalu kami telah menginformasikan seputar persiapan Ujian Nasional yang meliputi Kisi-kisi UN, POS dan Kisi-kisi UAMBN PAI dan Bahasa Arab, nah untuk melengkapinya kali ini akan kami bagikan dua Peraturan Badan Standar Nasonal Pendidikan (BSNP) terkait POS Ujian Nasonal.

Pertama :
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0020/P/BSNP/I/2013 Tentang Prosedur Operasi Standar  (POS) Penyelenggaraan ujian nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pert ama  Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Kesetaraan  Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket , dan Program Paket C Kejuruan Tahun  Pelajaran 2012/2013.

Kedua :
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0021/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar  (POS) Ujian Nasional Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah luar biasa Tahun Pelajaran 2012/2013.

Kedua Peraturan BSNP ini merupakan acuan  dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran  2012/2013.
Untuk lebih jelasnya mengenai POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013, silahkan di unduh filenya :
Demikian info mengenai POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 semoga ada manfaatnya.

Daftar Nama Honorer K1 Kementerian Agama

On Kamis, Januari 31, 2013

Daftar Nama Honorer K1 Kementerian Agama
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diistilahkan sebagai kategori 1 (K1) akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berkenaan dengan hal tersebut, saat ini Kantor Regional I BKN Yogyakarta sedang melakukan proses penetapan NIP bagi para tenaga honorer K1 di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Beberapa syarat dimaksud diantaranya adalah usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus, penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD, serta syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Meskipun telah lolos dan melewati proses verifikasi dan validasi, hal tersebut tidak secara otomatis menjadi jaminan dalam pemberian NIP. Semua berkas usulan yang masuk akan dilakukan verifikasi kembali sesuai dengan ketentuan umum PP No. 11 tahun 2002 tentang pengadaan PNS. Beberapa substansi yang akan verifikasi diantaranya; kesesuaian nama, tempat tanggal lahir, TMT dalam penerbitan Surat Keputusan pengangkatan menjadi tenaga honorer, serta kesesuaian pejabat yang menandatangani SK tersebut. Selain itu, beberapa kelengkapan juga harus terpenuhi seperti SKCK, surat keterangan bebas narkoba, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan sehat dari dokter.

Sebagai catatan, dalam proses penetapan NIP tenaga honorer K1 kali ini terdapat beberapa berkas usulan yang terkategori tidak memenuhi kriteria (MK), salah satunya dikarenakan terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam SK Pengangkatan menjadi tenaga honorer. Bagi tenaga honorer K1 yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan khusus maupun umum dalam pengadaan PNS, akan diberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan dapat diangkat menjadi CPNS TMT 1 Desember 2012.

Untuk para sahabat abdima bagi yang membutuhkan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 1 Kementerian Agama , Berikut ini Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 1 (K1) yang lolos seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkesempatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Daftar Nama Tenaga Honorer K1 yang lolos seleksi ini berasal langsung dari situs BKN. Silahkan unduh link dibawah ini:


Demikian info mengenai Daftar Nama Honorer K1 Kementerian Agama semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Uji Publik Bagi Honorer K2

On Rabu, Januari 30, 2013

Uji Publik Bagi Honorer K2
Sekitar  630  ribu  honorer  kategori  dua  (K2)  akan  menjalani  uji publik  pada  Februari mendatang. Uji publik ini akan dilakukan di daerah masing-masing selama 21 hari.

Seperti kami kutip dari beberapa media, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto, menjelaskan "Seperti kategori satu (K1), data honorer K2 ini tetap akan diuji publik selama 21 hari dengan menggunakan media cetak atau online masing-masing daerah," Kamis (24/1).

Dijelaskannya, saat ini  seluruh data honorer K2 sudah berada  di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya data ini akan diserahkan Kanreg ke masing-masing instansi. Dijadwalkan dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran untuk mempublikasikan data itu. "Intinya  daerah  sudah  siap  mengumumkan  data  honorer  K2.  Setelah  ada  pembahasan pemerintah dengan DPR RI, jadwalnya kita tetapkan Februari," ujarnya.

Dengan masa uji publik hingga 21 hari, Tasdik berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Pengaduan masyarakat ini nantinya akan diselesaikan pemerintah melalui mekanisme verifikasi dan validasi.
"Pengalaman seperti pada kategori satu, data K2 ini pasti akan banyak diprotes masyarakat. Untuk itu pemerintah sudah siap dengan berbagai kemungkinan tersebut," tuturnya.

Meski begitu, dia berharap DPR RI memberikan support kepada pemerintah dalam penguatan anggaran. Ini agar jadwal yang sudah disusun pemerintah tidak akan bergeser.

Untuk diketahui, jumlah awal honorer K2 yang masuk ke BKN adalah 652.458 orang yang berasal dari 28 instansi pusat dan 487 instansi daerah. Namun setelah perekaman, jumlah itu berkurang menjadi sekitar 570 ribu. Jumlah ini kemudian bertambah menjadi 630 ribuan karena adanya luncuran dari honorer K1 yang tidak memenuhi criteria (TMK).

Hingga saat ini BKN belum mempublikasikan tenaga honorer yang masuk ke dalam database katagori II. Petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis (Juklak/juknis) tentang penyikapan atas tenaga honorer kategri II hingga hari ini belum terbit. Terkait tersebut, Humas BKN menghimbau jika di lapangan ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan BKN dan membawa data mengenai database kategori II, dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut di luar tanggung jawab BKN.

Untuk perkembangan penanganan data calon tenaga honorer yang akan dimasukkan ke dalam database kategori II dapat ditanyakan kepada Unit Kepegawaian instansi pusat atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau kepada Humas BKN, dengan nomor telepon 021 80882815. (Abdi)

Demikian info mengenai Uji Publik Bagi Honorer K2, bagi para pengunjung dan sahabat Abdima silahkan tulis komentar dengan mudah menggunakan facebook.

Penerimaan CPNS Tahun 2013

On Minggu, Januari 27, 2013

Penerimaan CPNS Tahun 2013
Moratorium atau penghentian sementara rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dimulai september 2011 atau selama 16 bulan telah berakhir. Terhitung 31 Desember 2012, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penundaan sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi selesai.

Wakil Presiden menjelaskan, setelah moratorium CPNS, pemerintah akan melanjutkan kebijakan antara lain zero growth policy, dimana perekrutan pegawai disesuaikan dengan kebutuhan, dan perekrutan dilakukan dalam sistem rekrutmen terbuka.

Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi praktik-praktik kecurangan dalam rekrutmen CPNS, pemerintah berencana merubah skema penerimaan CPNS. Jika sebelumnya penerima CPNS hanya dibuka satu tahun sekali, kini lowongan itu akan dibuka setiap hari tergantung kebutuhan dengan menggunakan sistem  Computer Assisted Test (CAT) yaitu suatu  metode seleksi  dengan alat  bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS.

Pemerintah sudah berancang-ancang membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013. Rencananya  tes dijalankan akhir Juni  nanti. Honorer kategori dua (K2) mendapat prioritas pengangkatan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengamanahkan honorer K2 diangkat secara bertahap mulai tahun ini hingga 2014. Untuk tahapan jadwal CPNS Honorer K2 silahkan unduh tautan di bawah ini.

>>>> Jadwal Seleksi Honorer K2 Tahun 2013 <<<<

Adapun Posisi pelamar umum hanya untuk kursi yang tidak memiliki kandidat di kelompok honorer K2.Jumlah honorer K2 hampir 600 ribu jiwa, Saat ini honorer K2 menumpuk di kursi guru, perawat, dan tenaga teknis lainnya.

Untuk kuota Penerimaan CPNS Tahun ini ditentukan kebutuhan masing-masing instansi pusat atau daerah, Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumya yaitu kuota nasional ditetapkan dulu. Baru disebar merata di setiap instansi.

Saat ini instansi pusat atau daerah sudah bisa memasukkan permintaan kuota atau formasi CPNS baru. Di Kemen PAN-RB, permintaan itu akan dicek dengan sejumlah instrumen lainnya. Di antaranya, analisis kebutuhan PNS untuk lima tahun mendatang.

Demikian Info mengenai Penerimaan CPNS Tahun 2013 semoga ada manfaatnya. (Abdi).

POS dan KISI-KISI UAMBN PAI Dan Bahasa Arab Tahun 2013

On Jumat, Januari 25, 2013

POS dan Kisi-kisi UAMBN Tahun 2013

Untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan meningkatkan mutu pendidikan Agama Islam yang meliputi mata pelajaran Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak Akhlah Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah perlu diselenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dan perlu ditetapkan ketentuan khusus.

Kementerian Agama hari ini tanggal 25 Januari 2013 telah menerbitkan Keputusan Dirjen pendis No. 21 tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBN Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Tingkat MI, MTs, Dan MA Tahun 2013 melalui situs resmi Kementerian Agama. Keputusan yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut ditetapkan dijakarta pada tanggal 3 Januari 2013.

Dalam Keputusan Dirjen pendis No. 21 tahun 2013 tersebut ditetapkan adanya 2 hal :
  • Pertama : mengenai Prosedur Operasioanal Standar (POS)
  • Kedua  : mengenai Kisi-kisi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan  Agama Islam dan Bahasa Arab Madrasah Tahun Pelajaran 2012/2013.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh tautan dibawah ini 


Demikian info mengenai POS dan KISI-KISI UAMBN PAI Dan Bahasa Arab Tahun 2013 semoga ada manfaatnya, kalau berkenan silahkan tinggalkan Komentar. (Abdi Madrasah).

Kemenag Jawa Tengah punya Kakanwil Baru

On Jumat, Januari 25, 2013

Kemenag Jawa Tengah punya Kakanwil Baru


Menteri Agama Suryadharma Ali melantik dan mengambil sumpah 8 pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama RI, di Operation Room Gedung Kementerian Agama, Jl.Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/12).
Hadir dalam pelantikan ini, Wakil Menteri Agama RI serta para Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
Adapun para pejabat yang dilantik adalah:
  1. Dr. Sirajuddin, M.Ag sebagai Rektor IAIN Bengkulu (jabatan sebelumnya Ketua STAIN Bengkulu);
  2. Drs. H. Akso sebagai Inspektur Wilayah IV Kemenag RI (jabatan sebelumnya Auditor Madya di Itjen Kemenag RI);
  3. Dr. H. M. At-Tamimy, M.Ag sebagai Direktur Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam (jabatan sebelumnya Kakanwil Maluku);
  4. Drs. H. Muhaemin Lutfie, MM sebagai Kapusdiklat Tenaga Administrasi Balitbang Kemenag RI (jabatan sebelumnya Kakanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta);
  5. H. Akhmad Murtadlo, SE sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta (jabatan sebelumnya Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta);
  6. Drs. H. Khaeruddin, MA sebagai Kakanwil Kemenag RI Provinsi Jawa Tengah (jabatan sebelumnya Kepala Bidang Penamas Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah);
  7. Drs. H. Mahyuddin Latuconsina, M.Ag sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku (jabatan sebelumnya Kepala Kankemenag Kab. Jeneponto); dan;
  8. Drs. I Wayan Swastika, M.Ag sebagai Kepala Biro Administrasi Umum IHDN Denpasar, Bali (jabatan sebelumnya Kasubdit Pendidikan Dasar, Direktorat Pendidikan Hindu, Ditjen Bimas Hindu.
Demikian info tentang Kemenag Jawa Tengah dengan Kakanwil yang baru, semoga ada manfaatnya.
Sumber : www.kemenag.go.id


Guru Madrasah Keluhkan Tunjangan Sertifikasi

On Rabu, Januari 23, 2013

Guru Madrasah Keluhkan Tunjangan Sertifikasi
Ribuan guru madrasah tersertifikasi mengeluhkan masalah inpasing (penyetaraan golongan) yang tidak jelas. Pasalnya, mereka hanya mendapat tunjangan sertifikasi minimal tanpa disesuaikan dengan jabatan atau lama kerja.

Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen Adv mengatakan, penyamarataan tunjangan profesi itu memunculkan kecemburuan. "Tunjangan digebyah uyah, semuanya mendapat Rp 1,5 juta per bulan. Seharusnya kan disesuaikan jabatan dan masa kerja," katanya, Minggu (20/1).

Dijelaskan, sejak 2011 pengelolaan sertifikasi guru madrasah yang sebelumnya di bawah Kementerian Pendidikan dilimpahkan kepada Kementerian Agama. Namun pelimpahan itu tidak disertai kesepahaman tentang pengelolaan pembayaran tunjangan sertifikasi. Akibatnya, inpasing yang selama ini didapatkan oleh guru madrasah jadi mandeg. Laporan yang diterimanya, tercatat keluhan soal inpasing berasal dari dari guru madrasah di Banyumas, Pati, Karangayar, Wonogiri, dan Demak. 

"Dulu saat masih berada di bawah Kemendiknas, guru-guru madrasah ini mendapat inpasing. Tapi sekarang tidak," jelasnya.

Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Jateng itu meminta Kemenag segera membuat MoU agar masalah inpasing segera diselesaikan. Selain itu pemerintah juga harus memperhatikan masalah sertifikasi. Sebab dari sekitar 90 ribu guru madrasah, sekitar 80 persen merupakan guru swasta yang separuh diantaranya belum mendapatkan sertifikasi. Selain mereka belum memenuhi syarat sarjana, syarat 24 jam mengajar untuk mengikuti sertifikasi juga sulit dipenuhi guru-guru madrasah.

"Guru madrasah rata-rata hanya mampu memenuhi maksimal 18-20 jam, karena mata pelajaran sperti Tafsir, al-Quran Hadits, dan Bahasa Arab itu kan hanya diajarkan dua jam,"
Maka Zen berharap dalam revisi UU Sisdiknas, syarat 24 jam mengajar dapat dikurangi menjadi 18 jam mengajar tatap muka.
Sumber : Suara Merdeka


KISI - KISI UN SD/MI DAN UAMBN Madrasah 2012/2013

On Selasa, Januari 22, 2013

KISI - KISI UN SD/MI DAN UAMBN 2012/2013


Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) 2013 telah dirilis Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada bulan Nopember 2012. Kisi-kisi tersebut ditetapkan dengan Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012, tanggal 20 November 2012 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013.

Rencananya kisi-kisi ini akan digunakan untuk tiga tahun ke depan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Peraturan tersebut yang berbunyi : " Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berlaku selama 3 tahun".

Kisi-kisi UN 2012/2013 ini tidak jauh berbeda dengan kisi-kisi pada tahun sebelumnya, nah untuk lebih jelasnya silahkan unduh file nya pada tautan dibawah ini :


Serupa tapi tak sama, untuk Madrasah saat ini juga sudah keluar Kisi-kisi UAMBN Tahun 2012/2013, meskipun secara resmi belum terbit Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang ketentuan pelaksanaan ujian akhir madrasah berstandar nasional ( UAMBN ), hal ini memang berbeda dengan tahun lalu yang keputusanya sudah ditetapkan tanggal 2 januari 2012, yah,.. mungkin sebentar lagi, di tunggu aja.

Kisi-kisi UAMBN Tahun Pelajaran 2012/2013 kami peroleh dari Situs Resmi Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selengkapnya mengenai Kisi-kisinya silah di unduh filenya :


Demikian info mengenai KISI - KISI UN SD/MI DAN UAMBN 2012/2013 semoga ada manfaatnya (Abdi Madrasah)

Info Penting Buat Para Peng-Emis

On Senin, Januari 21, 2013

Info Penting Buat Para PengEmis diseluruh Indonesia
Education Management Information System atau yang lebih sering disebut emis pendis adalah sistem pengisian data lembaga dibawah naungan Kementerian Agama yang pengisianya dilakukan secara
online melalui alamat resminya  http://emispendis.kemenag.go.id/.

Pada tahun 2012 update data sudah mulai dilakukan sejak bulan Agustus 2012. Setelah beberapa kali di informasikan update data akan ditutup namun sampai saat ini update data masih dibuka sampai dengan 31 Januari 2013. Hal tersebut dikarenakan masih banyak data yang belum lengkap.

Hari ini pengelola emis online kementerian agama mas Bagus mengirim pesan lewat social media facebook tepatnya melalui groups/emisteam menginformasikan dua hal penting yang harus diperhatikan bagi para Pengelola Emis (PengEmis) masing-masing satuan pendidikan diseluruh Indonesia.

Berikut isi pesan tersebut adalah :
Pertama :
"Teman2 Operator mhn maaf daftar berikut belum bisa kami ajukan NPSNya...mhn diperbaiki atau kalo sampai lusa tdk diperbaiki akan dihapus...tks..."

Kedua :
"Teman2 Operteor mhn maaf ini masih saja ada nsm yg ganda shg terpaksa kami hapus...tks..."

Bagi temen-temen PengEmis (Pengelola Emis) untuk mengetahui apakah madrasah anda termasuk yang disebutkan oleh mas Bagus atau tidak, Silahkan di cek dengan mengunduh tautan dibawah ini :

Nama-nama lembaga yang harus diperbaiki, unduh disini
Data lembaga yang dihapus krn nsm ganda, unduh disini

Demikian posting mengenai informasi Buat Para PengEmis diseluruh Indonesia, semoga ada manfaatnya.
( Abdi )

Pendekatan dan Metode Pembelajaran dalam Kurikulum 2013

On Senin, Januari 21, 2013

Pendekatan dan Metode Pembelajaran dalam Kurikulum 2013
Dalam draft Pengembangan Kurikulum 20013 diisyaratkan bahwa proses pembelajaran yang dikehendaki adalah pembelajaran yang mengedepankan pengalaman personal melalui observasi (menyimak, melihat, membaca, mendengar), asosiasi, bertanya, menyimpulkan, dan mengkomunikasikan. Disebutkan pula, bahwa proses pembelajaran yang dikehendaki adalah proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student centered active learning) dengan sifat pembelajaran yang kontekstual. (Sumber: Pengembangan Kurikulum 20013, Bahan Uji Publik, Kemendikbud)

Apakah ini sesuatu yang baru dalam pendidikan kita? Saya meyakini, secara konseptual proses pembelajaran yang ditawarkan dalam Kurikulum 2013 ini bukanlah hal baru. Jika kita cermati  kurikulum 2004 (KBK) dan Kurikulum 2006 (KTSP), pada dasarnya menghendaki proses pembelajaran yang sama seperti  apa yang tersurat dalam Kurikulum 2013 di atas. Pada periode KBK dan KTSP, kita telah diperkenalkan atau bahkan kebanjiran dengan aneka konsep pembelajaran mutakhir, sebut saja: Pembelajaran Konstruktivisme, PAKEM, Pembelajaran Kontekstual, Quantum Learning,  Pembelajaran Aktif, Pembelajaran Berdasarkan Masalah, Pembelajaran Inkuiri, Pembelajaran Kooperatif dengan aneka tipenya, dan sebagainya.

Jika dipersandingkan dengan Kurikulum 2013, konsep-konsep pembelajaran tersebut pada intinya tidak jauh berbeda. Permasalahan muncul ketika ditanya, seberapa jauh konsep-konsep pembelajaran mutakhir tersebut telah terimplementasikan di lapangan?

Berikut ini sedikit cerita saya tentang contoh kasus implementasi pembelajaran mutakhir selama periode KBK dan KTSP, yang tentunya tidak bisa digeneralisasikan. Dalam berbagai kesempatan saya sering berdiskusi dengan beberapa teman guru, dengan mengajukan pertanyaan kira-kira seperti ini:

“Anggap saja dalam  satu semester terjadi 16 kali pertemuan tatap muka, berapa kali Anda melaksanakan pembelajaran dengan menerapkan konsep pembelajaran mutakhir?”

Jawabannya beragam, tetapi sebagian besar tampaknya cenderung menjawab bahwa pendekatan yang sering digunakan adalah pendekatan pembelajaran konvensional dengan kekuatan intinya pada penggunaan metode ceramah (Chalk and Talk Approach).

Berkaitan dengan permasalahan implementasi pendekatan dan metode pembelajaran mutakhir dalam KBK dan KTSP, setidaknya saya melihat ada 2 (dua) sisi permasalahan yang  berbeda, tetapi tidak bisa dipisahkan:

1.  Masalah keterbatasan keterampilan (kemampuan).
  • Kategori Berat, yaitu mereka yang menunjukkan ketidakberdayaan. Jangankan untuk mempraktikan jenis-jenis pembelajaran mutakhir, mengenal judulnya pun tidak. Yang ada dibenaknya, ketika mengajar  dia berdiri di depan kelas – atau bahkan hanya duduk di kursi guru- sambil berbicara menyampaikan materi pelajaran mulai dari awal sampai akhir pelajaran, sekali-kali diselingi dengan tanya jawab. Itulah yang dilakukannya secara terus menerus sepanjang tahun
  • Kategori sedang, Relatif lebih baik dari yang pertama, mereka sudah mengetahui jenis-jenis pembelajaran mutakhir tetapi mereka masih mengalami kebingungan dan kesulitan untuk menerapkannya di kelas, mereka bisa mempraktikan satu atau dua metode pembelajaran mutakhir tetapi dengan berbagai kekurangan di sana-sini.
2.  Masalah keterbatasan motivasi (kemauan).
Untuk masalah yang kedua ini, pada umumnya dari sisi kemampuan tidak ada keraguan. Mereka sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang pembelajaran mutakhir yang lumayan, tetapi sayangnya mereka kerap dihinggapi penyakit keengganan untuk mempraktikannya. Mereka memperoleh pengetahuan dan keterampilan dari berbagai pelatihan dan workshop yang diikutinya. Sepulangnya dari kegiatan pelatihan, semangat mereka berkobar-kobar, nge-full bak batere HP yang baru di-charge, tetapi lambat laun semangatnya memudar dan akhirnya padam, kembali menggunakan cara-cara lama. Hasil pelatihan pun akhirnya menjadi sia-sia.

Kembali kepada persoalan Pendekatan dan  Metode Pembelajaran dalam Kurikulum 2013. Pemerintah saat ini telah menyiapkan strategi pelatihan bagi guru-guru untuk kepentingan implementasi Kurikulum 2013 [lihat: Keberhasilan Kurikulum 2013]. Hampir bisa dipastikan, salah satu materi yang diberikan dalam pelatihan ini yaitu berkaitan dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan guru dalam mengembangkan pendekatan dan  metode pembelajaran yang sejalan dengan Kurikulum 2013.

Pelatihan untuk penguatan keterampilan guru tentang teknis pembelajaran memang penting. Kendati demikian saya berharap dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 ini, tidak hanya bertumpu pada sisi keterampilan saja, tetapi seyogyanya dapat menyentuh pula aspek motivasional. Dalam arti, perlu ada upaya-upaya tertentu untuk membangun kemauan dan komitmen guru agar dapat menerapkan secara konsisten berbagai pendekatan dan metode pembelajaran yang sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013. Bagi saya, upaya menanamkan dan melanggengkan motivasi dan komitmen ini tidak kalah penting atau bahkan mungkin lebih penting dari sekedar menanamkan kemampuan.

Jika ke depannya kita bisa secara konsisten menerapkan berbagai pendekatan dan metode pembelajaran yang sejalan dengan Kurikulum 2013, niscaya kehadiran Kurikulum 2013 akan lebih dirasakan manfaatnya. Dan tampak disini pula letak perbedaan yang sesungguhnya antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum sebelumnya.  Tetapi jika tidak, lantas apa bedanya antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum sebelumnya?

Sumber: Akhmadsudrajat


Kurikulum Baru Berlaku Penuh Tahun 2014

On Minggu, Januari 20, 2013

Kurikulum Baru Berlaku Penuh Tahun 2014
Seperti informasi yang pernah kami posting sebelumnya bahwa Kurikulum 2013 diterapkan pada 30 persen SD. Pemilihan penerapan hanya pada 30 persen sekolah dasar atas dasar jumlah sekolahnya yang cukup banyak yaitu sekitar 148.000 sekolah di seluruh Indonesia. Belum lagi jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat sekitar 30.000. Namun, mendiknas menargetkan kurikulum baru akan berlaku 100% diseluruh Indonesia pada tahun 2014.

"Penerapan yang nggak total itu khusus untuk sekolah dasar atau SD, yakni minimal 30 persen dari SD yang ada di setiap kabupaten, tapi tahun berikutnya (2014) sudah harus 100 persen,"

Pennyataan diatas disampaikan Mendiknas dalam Sosialisasi Kurikulum 2013 di hadapan guru se-Malang Raya di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (UM), ia juga menjelaskan penerapan minimal 30 persen itu tidak menutup kemungkinan penerapan dengan jumlah lebih dari itu.

"Kalau ada daerah yang bisa 100 persen seperti Surabaya ya silakan saja, karena penerapan 30 persen itu sifatnya minimal. Penerapan minimal itu kami lakukan karena sumber daya manusia Kemendikbud yang terbatas, tapi 2014 sudah harus berlaku total dan di seluruh Indonesia," katanya.

Kriteria 30 persen SD yang akan memberlakukan Kurikulum Baru pada tahun 2013 nanti adalah berdasarkan tiga hal :

Adapun kriteria 30% sekolah yang akan menerapkan kurikulum baru di tahun 2013 adalah berkeadilan yakni merepresentasikan sekolah negeri dan swasta, serta merepresentasikan akreditasi A, B, dan C.

Dalam sosialisasi itu, para guru umumnya siap melaksanakan kurikulum baru itu, karena Kurikulum 2013 tidak akan membuat guru menjadi sibuk dengan merancang silabus dan pola pembelajaran, karena semua dicetak oleh pemerintah sehingga efektivitas pembelajaran lebih maksimal.(Abdi Madrasah)
Sumber: ANTARA



Membuat dokumen kerja pada MS. Word 2007

On Sabtu, Januari 19, 2013

Membuat dan menyimpan dokumen kerja pada Office 2007
Microsoft  Word  2007  adalah  program  aplikasi  pengolah  kata  produk  Microsoft  yang merupakan kelanjutan  dari  versi  sebelumnya seperti Word 2000, XP dan 2003. Program ini biasa digunakan untuk membuat laporan, dokumen berbentuk surat, brosur, table, dan masih banyak lagi dukumen-dokumen lain yang biasa dibuat dengan menggunakan Microsoft Office Word.

Dibanding versi sebelumnya, Microsoft Office Word 2007 mengalami banyak perubahan dan perbaikan, sehingga lebih fleksibel digunakan di masa kini. Microsof Office Word juga menyediakan fasilitas penuh terhadap apa yang kita perlukan. 

Dengan fasilitasnya yang lengkap lengkap ini telah menghantarkan Microsoft Office Word 2007 sebagai program aplikasi pengolah kata yang familier meskipun saat ini sudah ada Microsoft Office 2010.

Terdapat beberapa  fitur dalam  versi ini  diantaranya  adalah  fasilitas digital signature,  publikasi  dokumen  ke  dalam  format  PDF dan  XPS  dan  beberapa  keunggulan  lainya.  Bagi  yang  sudah  pernah  menggunakan versise belumnya, mungkin  agak  merasa  asing  karena  terdapat  perubahan  tampilan/interface windows  yang  ada,  tetapi dengan  sedikit  penyesuaian  maka selanjutnya  anda  akan merasakan kelebihan dari tampilan Microsoft Word 2007 ini.

Sebelum memulai aplikasi Microsoft Office Word 2007 pastikan anda telah meng-Install-nya dikomputer anda, jika anda belum mempunyai software ini anda dapat beli ditoko-toko computer yang telah menyediakan berbagai aplikasi atau software khususnya Microsoft Office Word 2007 atau anda juga dapat mengunakan bajakan aplikasi ini tapi awas hati-hati karena software ini berlisensi lebih baik anda beli software yang asli/berlisensi dari microsoft, jangan budayakan membajak software milik orang lain harus ijin ya…..tapi bagaimana kalo aplikasi ini dibuat untuk kebaikan demi kepentingan umum ...? 
ya … mboh lah ....

Anda sebagai user  atau pengguna dalam Microsoft Word 2007 ini, harus mengenali menu-menu dan fitur yang ada  serta anda dapat menjalankannya dan dapat mengaktifkan menu – menu yang terdapat di dalamnya. 

Berikut merupakan langkah-langkah dalam membuat dan menyimpan dokumen kerja pada Microsoft Office Word 2007 :

Ada 3 cara yang dapat anda lakukan untuk menjalankan aplikasi Ini :
  • Cara 1  : Klik  tombol Start  >  All  Program >  Microsoft  Office  > Microsoft Office Word 2007.
  • Cara 2 : Klik tombol Start > Run > ketikkan “winword” > Enter.
  • Cara 3 : secara langsung membuka Microsoft Office Word 2007 dengan mengklik Shortcut seperti gambar berikut:


Catatan : Apabila di tampilan layar monitor anda sudah terdapat tampilan sortcut tersebut.

Setelah muncul tampilan Microsoft Office 2007, seperti gambar dibawah ini artinya anda sudah siap mulai membuat dokumen kerja.
Langkah selanjutnya untuk membuat dan menyimpan dokumen kerja adalah:
- Mengenal Interface/Tampilan Microsoft Word 2007.
- Mengaktifkan  Menu-Menu Pada  Microsoft Word 2007
- Membuat Dokumen Baru Dalam Microsoft Word  2007
- Membuat Dokumen Baru Dalam Microsoft Word  2007
- Menutup  Dokumen Kerja.

Karena terlalu panjang lebar apabila kami tulis, untuk lebih jelasnya Silahkan Unduh file yang telah kami sediakan. Demikian artikel mengenai Membuat dokumen kerja pada MS. Word 2007 semoga ada manfaatnya. ( Abdi )

Silahkan unduh file  disini



Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat

On Jumat, Januari 18, 2013

Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat
Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak umat Islam memilih bersalawat dari pada melakukan kegiatan yang tak bermanfaat. Seperti, menonton program televisi yang menyuguhkan pergunjingan, mengumbar aib dan masalah pribadi orang lain, dan sebagainya.

Hal itu disampaikan Menag pada acara Pengajian Akbar Bandungan Bersalawat Bersama Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf, dan KH Maimoen Zubair, di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/1) malam.

Hadir dalam acara itu, Gubernur Jateng Bibit Waluyo, Kepala Kanwil Kemenag Jateng Imam Haromain Asy’ari, Bupati Semarang Mundjirin, Pengasuh Ponpes Al-Huda KH Muh Maghfur, anggota DPR Machmud Yunus, dan Staf Khusus Menag Ermalena Muslim.

“Dari pada menonton televisi yang kurang baik, lebih kita memperbanyak zikir dan salawat,” ujar Menag Suryadharma Ali yang disambut tepuk tangan puluhan ribu hadirin yang memenuhi lapangan itu.

Habib Syech juga menyoroti tayangan televisi yang tak mendidik lagi. Orang tua zaman ini, lanjut Habib, juga tak hirau pada keberadaan putra-putrinya. “Dulu waktu saya kecil, kalau Magrib belum pulang, Bapak sudah mencari-cari sambil membawa pentungan,” katanya.
Usai sambutan Menag dan Habib, alunan salawat menggetarkan arena karena dinyanyikan laut jemaah yang memadati kaki pegunungan yang dingin itu.

Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf, atau yang kondang disebut Habib Syech, malam itu, menjadi magnet pada malam itu. Acara bertajuk Membangun Umat Islam yang Berakhlak Karimah tersebut, kian semarak dengan kehadiran Menteri Agama Suryadharma Ali. Menag turut bersalawat bersama Habib Syech.

Dalam kesempatan tersebut, Menag mengimbau agar anak-anak yang banyak hadir dan ikut berzikir, tak melupakan waktu belajar. “Anak-anak tak boleh ada anak yang tak sekolah, apalagi jika bersekolah di madrasah. Banyak siswa madrasah yang mendapat medali sains international,” kata Menag.

Demikian artikel ajakan Menag Mari Bershalawat, Tinggalkan Kegiatan yang Tak Bermanfaat, semoga ada manfaatnya. (Abdi Madrasah)

Sumber: Kemenag


Penggunaan Lambang Garuda

On Rabu, Januari 16, 2013

Penggunaan Lambang Garuda
Masih ingat lagu Garuda di Dadaku?
lagu ini memang sangat populer ditelinga Rakyat Indonesia, lagu ini dapat memompa rasa nasionalisme rakyat Indonesia karena Garuda / Burung Garuda adalah Lambang Negara indonesia.

Sebagai lambang negara tentu pemakaian atau penggunaan lambang garuda ini ada aturannya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa lambang Garuda boleh digunakan dalam berbagai kegiatan.

Pernyataan yang tertuang dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Selasa (15/1), menyebutkan bahwa masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama ditujukan untuk mengekspresikan kecintaan kepada negara. 

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) No.24/2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan serta menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Menurut hakim konstitusi, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan suatu bentuk pengekangan.

MK berpendapat, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. “Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya Undang-Undang a qou,” ujar Mahfud.

Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, antara lain disematkan di penutup kepala, sebagai bentuk monumen atau tugu, digambarkan di baju, disematkan di seragam siswa sekolah, yang semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo.

“Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat larangan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang a quo tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta),” ujar Mahfud. 
( Sumber: Politik Indonesia )

Lambang Garuda Pancasila memiliki nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara menjadi bentuk berekspresi. Lambang Garuda Pancasila seharusnya menjadi milik bersama seluruh masyarakat karena merupakan perangkat nilai budaya Indonesia.

Demikian artikel mengenai Penggunaan Lambang Garuda semoga ada manfaatnya.

Kurikulum 2013 diterapkan di 30 Persen SD

On Selasa, Januari 15, 2013

Kurikulum 2013 diterapkan di 30 Persen SD
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kurikulum pendidikan 2013 tidak akan diterapkan di seluruh sekolah dasar tapi hanya dilaksanakan di 30 persen SD di Indonesia.

"Setelah melakukan rapat internal dan mendengar masukan dari publik, kurikulum 2013 tidak diterapkan di semua sekolah dasar dan hanya dilakukan di kelas I dan IV terlebih dulu," kata Nuh kepada pers di Jambi, Senin (7/1).

Mendikbud berada di Jambi untuk sosialisasi kurikulum pendidikan 2013 serta melakukan dialog dengan para kepala sekolah serta guru, juga menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka memperingati hari jadi ke-56 provinsi itu.

Dikatakannya, pemilihan penerapan hanya pada 30 persen sekolah dasar atas dasar jumlah sekolahnya yang cukup banyak yaitu sekitar 148.000 sekolah di seluruh Indonesia. Belum lagi jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tercatat sekitar 30.000.

Menurutnya, jumlah sekolah ini tentu berbanding lurus dengan jumlah gurunya yang juga tercatat cukup banyak meski hanya kelas I dan IV saja.

"Populasi SD ada 148.000 sekolah belum termasuk MI. Pelatihan guru harus rampung Juni. Sebenarnya bisa dilakukan juga Agustus tapi untuk yang Juli kan tidak mungkin," katanya.

Mendikbud menjamin bahwa tidak akan ada diskriminasi sekolah dalam penerapan kurikulum baru ini. Baik sekolah yang ada di kota maupun di pedalaman tetap menjadi sasaran implementasi kurikulum baru pada Juli mendatang.

Dengan cara itu, dia mengatakan tidak terjadi penumpukan di kota semua. Negeri dan swasta serta akreditasi apapun juga berhak untuk penerapan kurikulum," jelas Nuh.

Mengenai pelaksanaan kurikulum baru 2013 untuk SMP dan SMA akan dilaksanakan untuk kelas VII dan X di semua sekolah di seluruh Indonesia seperti yang sudah dipaparkan dalam konsep uji publik.

"Untuk SMP itu diterapkan di kelas VII seluruh sekolah. Untuk SMA/SMK sasarannya kelas X seluruh sekolah juga. Hanya SD saja yang 30 persen populasi sekolah," kata Nuh.

Menurutnya, sebelum diterapkan kurikulum baru 2013, pihaknya akan melaporkan terlebih dulu kepada Wakil Presiden Boediono. (Abdi Madrasah)

Sumber: Actual


Kurikulum 2013 Pokoknya TOP

On Senin, Januari 14, 2013

Kurikulum 2013
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh meyakini Kurikulum 2013 akan mentransformasi pendidikan nasional. Perubahan yang ditawarkan Kurikulum 2013 ini membuat generasi muda Indonesia kreatif, inovatif, dan berkarakter. "Pokoknya top-lah Kurikulum 2013. Pembelajaran menekankan pada kreativitas, inovasi, dan karakter," kata Nuh dalam seminar nasional bertajuk "Strategi Mengimplementasikan Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional" di Kampus Universitas Terbuka, Tangerang, Sabtu (12/1/2013).

Nuh memaparkan pada para guru dan dinas pendidikan se-Kota Tangerang Selatan bahwa pembelajaran yang ditawarkan dalam Kurikulum 2013 juga ada pengaruhya pada perilaku sosial. "Pendekatan dalam pembelajaran yang seragam harus berubah, yang satu-satunya benar harus berubah," ujar Nuh.

Menurut Nuh, selama ini para guru hanya membuka peluang satu jawaban. Akibatnya, siswa tidak kreatif dan tidak berani berbeda. "Guru merasa selalu benar sehingga tidak mau terbuka pada cara berpikir yang berbeda," kata Nuh.

Dengan pembiasaan terbuka pada pikiran yang berbeda, kata Nuh, siswa akan belajar untuk menghargai perbedaan. "Sebab, takdir Indonesia ini kan sebagai negara multikultur. Sikap toleran harus kita bangun. Guru bisa membantu siswa memiliki toleransi yang dimulai dari pembelajaran di ruang kelas," papar Nuh (Abdi Madrasah)

Sumber : Kompas

Mendikbud melarang tes calistung di ujian masuk SD

On Senin, Januari 14, 2013

Tes Calistung
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh melarang sekolah melakukan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk siswa yang akan masuk ke Sekolah Dasar (SD).

"Saya perintahkan kepada kepala dinas pendidikan untuk melarang pihak sekolah dasar melakukan tes calistung atau membaca, menulis dan berhitung saat masuk SD," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/1/2013)

Menurut dia, idealnya membaca, menulis dan menghitung baru diajarkan kepada siswa SD bukan siswa taman kanak-kanak.

"Taman kanak-kanak itu bukan sekolah. Yang namanya sekolah adalah dimulai SD dan seterusnya" kata dia serta menambahkan seharusnya membaca, menulis dan berhitung tidak diajarkan kepada siswa taman kanak-kanak.

Nuh juga meminta SD lebih fleksibel dalam menerima siswa baru, khususnya dalam hal umur.

"Kalau muridnya berumur enam tahun kurang beberapa bulan silahkan diterima," katanya saat mensosialisasikan Kurikulum 2013 kepada sekitar 350 rektor, pejabat Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan guru se-Jawa Tengah.

Sumber : ANTARA

RSBI-SBI antara Pembubaran dan Harapan

On Sabtu, Januari 12, 2013

Pembubaran RSBI
Beragam opini publik muncul dari sejumlah kalangan terkait putusan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga kini, putusan ini masih jadi perbincangan hangat di hampir semua lapisan masyarakat. Kendati menuai pro dan kontra, kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapus SBI-RSBI ini banyak yang menganggap membuka ruang baru bagi kompetisi antar sekolah yang lebih sehat, selain itu pemerintah juga bisa lebih fokus mengejar pencapaian Standar Nasional Pendidikan karena Segala dana dan tenaga yang selama  ini  terserap  untuk kepentingan  pengembangan  RSBI-SBI, bisa  diproyeksikan  untuk  kepentingan Pemenuhan  Standar  Nasional  Pendidikan.

Putusan MK ini berawal dari pengujian pasal 50 ayat 3  UU No.20 Tahun 2003 ini diajukan oleh sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang  tua  murid),  Juwono,  Lodewijk  F  Paat,  Bambang Wisudo, Febri  Antoni  Arif  (aktivis pendidikan). Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI-SBI. (republika.co.id).

Mahkamah Konstitusi hari Selasa,  8  Januari  2013  yang  membatalkan pasal 50  ayat 3  UU No.20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional, karena bertentangan UUD 1945.  

Beberapa  hal  yang  menjadi  pertimbangan  Mahkamah  Konstitusi  untuk  membatalkan pasal  ini  dan mengabulkan seluruh permohonan judicial review  dari  para penggugat adalah:
  • Biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
  • Pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
  • Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. (diolah dari: kompas. com)

Berikut ini kutipan bunyi pasal 50 ayat 3 UU No.20 Tahun 2003 yang digugat dan kini dinyatakan tidak berlaku lagi:
“Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  menyelenggarakan  sekurang-kurangnya  satu satuan  pendidikan  pada  semua  jenjang  pendidikan  untuk dikembangkan  menjadi  satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Pasal  inilah  yang  menjadi  dasar  bagi  pemerintah  untuk  membuka Sekolah Bertaraf  Internasional  –  Rintisan Sekolah  Bertaraf  Internasional    (SBI-RSBI)

Terkait putusan itu, akademisi STAIN Kudus berharap bisa menjadi pelajaran berharga bagi DPR dan Pemerintah. "MK telah mengabulkan uji materi terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," jelas pakar pendidikan STAIN Kudus, Dr M Saekan Muchith SAg MPd.

"Di sisi lain, DPR harus cermat dalam mengesahkan sebuah Undang-Undang (UU). Ke depan, DPR harus lebih cermat dan hati-hati dalam mengesahkan sebuah UU, supaya tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan bangsa dan negara," tegas Pembantu Ketua (Puket) I STAIN Kudus itu.(suaramerdeka.com)

Memang benar, sebelum UU tentang Sisdiknas mengenai adanya RSBI/SBI ini disyahkan untuk dilaksanakan tentu melalui pembicaraan antara pemerintah dan DPR sebagai representasi dari kehendak semua rakyat. jadi saya kira dalam hal ini tidak ada yang perlu disalahkan. tetapi seharusnya ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama bagi pemangku kebijakan hendaknya memiliki dasar yang kuat dalam membuat suatu kebijakan dan yang penting jangan sampai menimbulkan diskriminasi.

RSBI-SBI ataupun sekolah biasa pada hakekatnya kalau tolak ukurnya dalah prestasi saya kira sama saja, sekolah biasapun kalau memang prestasinya bagus saya yakin bisa go internasional, dari pada status internasional tapi prestasi biasa-biasa saja.

Demikian tulisan mengenai RSBI-SBI antara Pembubaran dan Harapan, semoga ada manfaatnya.


SIMBOS untuk Madrasah dan Pesantren Tahun 2013

On Jumat, Januari 11, 2013

Simbos untuk Madrasah dan Pesantren
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, terus berupaya untuk membangun dan meningkatkan sistem informasi yang handal, tentunya dalam rangka pelaksanaan kinerja yang profesional dan integritas, sesuai dengan tema Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 67, 3 Januari 2013 beberapa hari kemarin yaitu :" Meningkatkan Kinerja Kementerian Agama  dengan  Profesionalitas  dan  Integritas "

Setelah beberapa tahun terakhir ini Madrasah di biasakan mengisi data Madrasah secara online melalui adanya Aplikasi Education Management Information System, yang lebih akrab disebut EMIS PENDIS, Diawal tahun 2013 ini Kementerian Agama Membangun membangun Sistem Informasi Manajemen BOS (SIMBOS) untuk Madrasah dan Pesantren.

Pengisian data dan laporan BOS secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (SIMBOS) untuk Madrasah dan Pesantren ini,akan dilaksanakan untuk pertama kalinya di tahun 2013 ini.oleh karena hal tersebut maka seluruh madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah serta Madrasah Aliyah ( Kalau Jadi dapat BOS ) se- Indonesia diharuskan melakukan pendaftaran (registrasi) SIMBOS tersebut, melalui alamat : bos.kemenag.go.id

Simbos untuk Madrasah dan Pesantren

Dengan adanya SIMBOS untuk Madrasah dan Pesantren tersebut diupayakan mampu membangun jembatan komunikasi yang nyata tentang perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut dari BOS baik untuk madrasah maupun pesantren.Dalam rangka peningkatan pengelolaan BOS di lingkungan Kementerian Agama. Selengkapnya untuk petunjuk registrasi dan panduan SIMBOS Madarsah dan Pesantren silahkan lihat disini

Menjadi Guru Yang Profesional

On Kamis, Januari 10, 2013

Guru Profesional
Mendengar kata Guru yang Profesional mungkin sudah tidak asing di telinga, Ada sebuah pendapat yang menyatakan, bahwa mengajar adalah proses penyampaian atau penerusan pengetahuan, hal tersebut sudah ditinggalkan banyak orang. Kini, mengajar lebih sering dimaknai sebagai perbuatan yang komplek, yaitu penggunaan secara integratif sejumlah keterampilan untuk menyampaikan pesan. Pengintegrasian keterampilan-keterampilan yang dimaksud dilandasi oleh seperangkat teori dan diarahkan oleh suatu wawasan.

Sedangkan aplikasinya secara unik dalam arti sebuah simultan dipengaruhi oleh semua komponen belajar mengajar. Komponen yang dimaksud yaitu: tujuan yang ingin dicapai, pesan yang ingin disampaikan, subjek didik, fasilitas dan lingkungan belajar, serta yang tidak kalah pentingnya keterampilan, kebiasaan serta wawasan guru tentang diri dan misinya sebagai pendidik. Agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik, maka pengajar hurus memberdayakan diri sendiri dan para siswanya. Siswa diharapkan mempunyai kompetensi yang diajarkan. Mereka diposisikan sebagai subjek belajar, sedangkan guru sebagai fasilitator.

Jika mengajar dirumuskan sebagai upaya menyampaiakn (transfer) bahan pelajaran kepada siswa, maka makna mengajar itu sendiri akan terbatas hanya pada penyampaian bahan pelajaran itu saja secara sederhana sekali, guru di satu pihak menyampaikan bahan pelajaran dan siswa di pihak lain akan menerima secara pasif. Biasanya proses penyampaian seperti itu akan berlangsung secara imposisi (penuangan), guru menuangkan sejumlah informasi/pengetahuan kepada siswa, artinya guru mendominasi kelas melalui penyampaian lisan sehingga umumnya muncul gejala verbalistis.

Akan tetapi, jika pengertian mengajar ialah segala upaya yang dilakukan dengan sengaja guna menciptakan proses belajar pada siswa dalam mencapai tujuan yang telah dirumuskan, maka jelas bahwa yang menjadi sasaran akhir dari proses pengajaran itu ialah siswa belajar.

Dalam hal ini upaya apapun dapat dilakukan asal dapat dipertanggungjawabkan mengantarkan siswa menuju pencapaian tujuan pengajaran yang telah ditentukan, artinya siswa cenderung aktif. Pencapaian tujuan dilakukan melalui proses pengajaran guru tampil di depan kelas untuk mengajar secara langsung ataupun menggunakan perangkat proses pengajaran.

Sehingga pada hakekatnya mengajar itu merupakan upaya guru untuk menciptakan kemungkinan terjadinya proses belajar pada siswa. Jadi yang paling penting dalam mengajar itu bukanlah bahan yang disampaikan oleh guru akan tetapi proses siswa dalam mempelajari bahan tersebut. Dan peranan yang menonjol dalam kegiatan pengajaran ada pada siswa, ini tidak berarti bahwa peranan guru disishkan, hanya diubah saja, guru bukan berperan sebagai penyampai informasi akan tetapi hanya bertindak sebagai pengarah dan pemberi fasilitas untuk mewujudkan terciptanya proses belajar (director and facilitator of learning).

Jadi, guru yang professional itu adalah guru yang dapat melakukan tugas mengajarnya dengan baik. Yang dalam proses belajar mengajarnya membutuhkan keterampilan-keterampilan khusus demi terciptanya kelancaran proses belajar mengajar yang lebih efektif dan efisien. (Abdi Madrasah)

APBD Boleh untuk Bantu Madrasah

On Kamis, Januari 10, 2013

Beberapa hari yang lalu banyak pemberitaan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk membantu Madrasah, sehingga sempat membuat resah bagi sabagian masyarakat khususnya warga madrasah, hal tersebut dikaitkan dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 dan adanya Surat Edaran dari Permendagri.
Lalu, apakah benar berita tersebut? 
Adakah Surat Edaran (SE) tentang larangan alokasi dana APBD untuk membantu madrasah?

Mendagri Gamawan Fauzi akhirnya mengklarifikasi isu miring tentang dilarangnya APBD mengalir ke madrasah, seperti kami kutip dari Radar Bogor, Dia memastikan semua kabar pelarangan itu tidak benar. Dia menegaskan kalau dalam SE Mendagri 903/5361/ SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah tidak ada satu kata pun  terkait pelarangan. Tidak hanya  madrasah, bantuan pemda boleh  untuk lembaga pendidikan lainnya,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi. Dia lantas mengatakan ada oknum yang encoba memperkeruh suasana. Padahal, yang bersangkutan tidak membaca dan memahami surat edaran itu secara detail.

Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, pemda boleh membantu madrasah tetapi tidak wajib dan tidak mengikat untuk dilakukan setiap tahunnya. Artinya, pemda boleh mengucurkan bantuan asal dana yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan. Dia ingin agar dana untuk madrasah yang triliunan bisa sampai dengan benar.

Gamawan yakin kalau surat itu benar. Malah, tembusan surat yang ditujukan pada Menteri Agama Suryadharma Ali hingga kini baik baik saja. Alias tidak ada reaksi seperti pihak-pihak yang disebutnya tak membaca surat edaran itu dengan lengkap. Padahal, Menag adalah pihak yang bertanggung jawab membawahi lembaga pendidikan agama..

Apa yang disampaikan oleh Mendagri senada dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama, kami kutip dari Website Kemenag, Ace Saefuddin mengatakan,sampai saat ini tak ada bentuk larangan Pemerintah Daerah membantu dana untuk madrasah di seluruh Indonesia, termasuk Menteri Dalam Negeri melalui surat edarannya. “Setelah diteliti, tidak ada aturannya. Bahkan surat edaran dari Mendagri pun tidak ditemukan,” kata Ace Saefuddin di Serang, Banteng, Senin (7/1)

Tidak ada larangan Pemda membantu madrasah, kata Ace lagi. Namun ia mengakui setelah terdengar adanya larangan Pemda membantu madrasah, para kiai memberikan reaksi keras. Bahkan di Jawa Timur, ada seorang kiayi meminta Mendagri agar meminta maaf kepada masyarakat. Padahal, lanjut dia, sejatinya tak ada larangan dari Mendagri tentang itu.

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dan ditanda tangani Mendagri Gumawan Fauzi tanggal 21 Mei 2012 tak menyebut tentang larangan itu. Yang ada adalah pengaturan tentang bantuan dari APBD agar tidak tumpang tindih. Jadi, dengan demikian tak ada larangan bantuan bagi Pemda untuk membantu setiap madrasah di daerahnya masing-masing

Ia menambahkan, bahkan Pemda Jatim, Jabar, dan Banten sudah bersepakat akan mengeluarkan regulasi untuk memberikan bantuan kepada madrasah.
Madarasah adalah salah satu institusi pendidikan yang didirikan masyarakat, atau swasta. Kebanyakan ditangani para kiayi. Sekalipun ada yang negeri, namun
jumlahnya sangat sedikit.

Berbicara tentang APBD untuk Madrasah, Menteri Agama Suryadharma Ali mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk bekerjasama meningkatkan program pendidikan keagamaan, termasuk memberikan dana dari APBD. Dengan demikian tidak ada diskriminasi bagi lembaga pendidikan agama seperti madrasah. Hal itu disampaikan Menteri Agama RI Suryadharma Ali saat hadir di Padang dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke 67 yang dilaksanakan Minggu (6/1)

Jadi kesimpulanya Tidak ada larangan bagi Dana APBD untuk membantu Madrasah, karena memnag dasarnya tidak ada. APBD tetap bisa digunakan untuk membantu madrasah maupun lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

Apalagi kalau kita Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa pembiayaan pendidikan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Demikian Artikel mengenai APBD Boleh untuk Bantu Madrasah, semoga ada manfaatnya.